Wednesday
2024-10-16
2:09 AM
Section categories
Analisa [3]
Arabiatuna [1]
Barakatak [2]
Cerpen [1]
Figura [2]
Lenyepaneun [1]
Lintas Budaya [4]
Paguyuban [10]
Resensi [4]
Salam Rumpaka [2]
Serial Kampus [3]
Sorotan Utama [1]
Keputrian [3]
Warta Kita [2]
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Search
Site friends
  • Create your own site
  • My site
    Main » Articles » Analisa

    Analisa Oleh Rizki Firmansyah

     
    Tak cukup jelas bagaimana sekuleris (barat) memandang hukum Islam, tetapi nampaknya ide-ide hukum yang melangit bagi mereka harus segera diturunkan membumi memaslahatkan umat. Hal ini mengandung pengertian jika kodifikasi hukum semestinya berangkat dari gejala dan fenomena sosial masyarakat sekaligus dengan kekiniannya. Pengajaran hukum dan penerapannya sesegera mungkin harus dirubah ketika waktu berubah. Singkatnya, legalisasi hukum haruslah menyesuaiakan tempat.
         Namun, penerapan syariah di barat kemungkinan tidak menemukan kendala dalam masyarakatnya. Hukum syariah bakal menemukan masalah manakala pengertian syariah sebagai suatu hukum dan ide sekularis dipertemukan. Barat merasa belum pas atau mungkin tak cukup nyali menerapkan hukum syariat perspektif timur. Jika ide-ide syariat yang banyak berpulang pada konsep abad pertengahan diterapkan disinyalir menimbulkan ketidaksesuaian dan merugikan sebagain pihak. Dikarenkan prinsip egaliter masih menjadi barang aneh bagi sosial masyarakatnya.
         Muslimin barat  merasa—yang memang banyak dipengaruhi sekularisme—akan terugikan dengan mengadopsi model hukum Islam abad pertengahan. Hukum abad pencarian jati diri ini akan menarik mereka mundur mengikuti alur hidup masa lalu. Barat dengan kondisinya menginginkan kodifikasi hukum baru yang sesuai dengan karakter mereka. Mereka mengambil contoh sejarah hukum Islam yang selalu tidak memiliki bentuk yang satu. Hukum Islam telah terkotakkan ke dalam pengertian masing-masing kelompok muslimin. Maka kemudian, kalangan muslimin progresif barat merasa memiliki hak menentukan model hukumnya sendiri.
         Melihat kendala ini masyarakat muslimn barat memulai pergerakan syariah yang lebih progresif dengan persfekif baru, gender. Pergerakan ini juga dikarenakan konsep syariah "lama" yang tumbuh subur di negara Arab dan Islam banyak ditentang. Di India misalkan, perempuan muslim banyak yang menentang penceraian lisan melalui satu tarikan nafas. Mereka juga menentang nikah kontrak yang sering dilakukan pria sebagai kesenangan mereka. Begitu juga di Iran hukum Islam tidak memiliki pengaruh sama sekali dalam hukum tradisional Itsna' 'Asyariyah. Mereka yang menentang hegemoni ulama hanya akan mendapatkan ketidakadilan.  
         Penerapan hukum Islam di Saudi mungkin lebih parah lagi. Kesenjangan gender di negara bermazhab Hambali ini lebih kentara. Perempuan Saudi dilarang berada dalam wilayah bisnis; mereka juga terlarang mengemudi kendaraan; bahkan ketika pemilihan pun mereka sama sekali tak memili hak suara. Walaupun pemilihan yang dikhususkan berdasar daerah di Saudi telah dikenalkan sejak lama namun perempuan tetap tak memiliki haknya, padahal ide ini datang dari kaum perempuan.
         Meski Islam membolehkan prinsip ijtihad dalam ajarannya dipraktekkan, tetapi usaha-usaha melenturkan syariah dengan cara ini kerap berisi penjegalan dan konfrontasi. Seorang mujaddid semisal Muhammad Abduh giat menyerukan perubahan dalam hukum Islam di akhir abad 19 dan awal abad 20, tetapi sayang perubahan itu tak kunjung terlihat. Padahal ketika itu kedudukannya sebagai mufti.
         Jehan Sadat, istri Anwar Sadat, mempergunakan pengaruhnya mengenalkan hukum yang ia ambil dari ayat Al-Qur'an. Ia menyatakan, pernikahan hanya akan tercatat manakala suami membeli rumah atas nama istrinya. Tetapi ide ini kemudian dihapus tepat setelah eksekusi suaminya. Hosni Mubarak, presiden Mesir sekarang, juga menghadapi oposisi kalangan ulama Al-Azhar sewaktu ia mengenalkan tagihan akan kuasa perempuan atas hak mereka dalam Kholu'. (Asgar Ali Enginer)
         Negara mayoritas muslim yang telah sekian lama mengenal syariat semestinya dapat dengan mudah mengatur aturan hukumnya menjadi lebih sederhana, tetapi setiap usaha yang mengindikasikan ke arahnya tak jarang selalu menemui perlawanan keras. Apalagi jika usaha perubahan syariat ini terjadi di negara-negara sekuler, maka tingkat kesulitannyapun akan semakain alot.
         Dasar-dasar pembentukan syariat kadangkala sering tak bisa lepas dari laku sejarah pada masanya, hattâ Al-Qur'an sebagai kitab suci berisi syariat yang sebenarnya bukanlah baru. Dan realita sejarah inilah yang coba ditawarkan barat untuk berimprovisasi. Namun, kenyataan akan epistemologi pembentukan hukum yang berdasar atas dasar budaya manusia ini kerap diabaikan. Para ulama selalu beranggapan jika formulasi syariah yang ada hari ini sebagai kumpulan yang tak bisa disederhanakan atau kadangkala diposisikan sederajat dengan Al-Qur'an.
         Tinjauan sekuleris melihat syariat tentunya berangkat dari gagasan mereka akan sekularisme. Sekularisme di barat telah menjadi kebudayaan dan kebiasaan masyarakatnya yang hampir sulit dibinasakan. Sekularisme yang berarti mendunia dan memanusia telah merembes dalam tata nilai sosialnya. Kendati penentuan kebijakan hukum tak hanya berpijak pada masa dan maslahat semata. Namun, masyarakat sekuler sudah kadung mematok dua hal tersebut sebagai titik tolak perubahan.
         Menjadikan hukum Islam murni sekularisme mungkin bukan keputusan baik teapi mengikuti konsep konservatif pun bukanlah jalan terakhir. Islam pada kenyataannya telah menyebar jauh dari jangkaun suku Arab. Dan banyak dari mereka tidak bersandar pada kodifikasi hukum yang sama. Ini menandakan jika pengertian Islam tidak lagi milik sektoral suatu kaum. Menerapkan hukum Islam mungkin saja terlalu sulit di masa kontemporer tetapi ia bisa disederhanakan, penyederhanaan yang tak lantas meniadakan sisi "ilahiyah-nya" tetapi juga mampu berdamai dengan kekinian zamannya.
     
    Category: Analisa | Added by: fajar (2010-01-28)
    Views: 1243 | Rating: 0.0/0
    Total comments: 0
    Name *:
    Email *:
    Code *: